SELEKSI PROGRAM DMIJ TERKESAN TIDAK PROFESIONAL

Kabargentala.com, Tembilahan – Pasca diumumkan hasil seleksi tenaga pendamping program desa maju Indragiri Hilir Plus terintegrasi tahun Anggara 2024 pada tanggal 20 Mei 2024 dgn surat nomor : 800/308/DPMPD-SET oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Indragiri Hilir dinilai tidak Profesional.

Karenakan sebelum pengumuman rekrutmen yang diumumkan oleh dinas terkait, ada surat evaluasi kinerja tenaga pendamping pada program DMIJ dengan Nomor : 800/258/DPMPD-SET pada tanggal 7 Mei 2024 yang menyatakan bahwa kinerja tenaga pendamping belum optimal dengan keterangan Fasilitator Kabupaten 5 orang, Fasilitator Kecamatan 18 orang dan Pendamping Desa 23 Orang.

Secara tidak langsung orang-orang yang terkena evaluasi tersebut sudah dinyatakan cacat dan tidak layak mengemban amanah sebagai tenaga pendamping.

Rizky yusuf salah satu dari peserta yang mengikuti test tersebut merasa seleksi tenaga pendamping program desa maju Indragiri Hilir Plus terintegrasi tahun Anggara 2024 oleh Dinas PMD terkesan tidak profesional dalam menentukan Hasil.

Karenakan dari Hasil seleksi masih ada tenaga pendamping yang nama-namanya yang terkena dalam evaluasi dinyatakan lulus sebagai tenaga pendamping DMIJ Tahun 2024.

Ini merupakan tindakan yang tidak profesional dan Inkonsistensi dalam memberikan keputusan, orang yang dinilai tidak optimal dalam bekerja dengan bahasa lainnya buruk dalam kinerja pada program tersebut dinyatakan lulus, sehingga membuat kita berasumsi pada proses seleksi tersebut ada permainan dan kecurangan didalamnya.

Kemudian dalam pengumuman Hasil seleksi tersebut Dinas PMD tidak ada memberikan ruang tanggapan masyarakat terhadap nama-nama yang dinyatakan lulus sebagai kontrol terhadap keputusan yang telah dikeluarkan.

Sehingga Integritas dan Profesionalitas Panita Seleksi dipertanyakan yang mana sama-sama kita ketahui bahwa program unggulan yang dicetuskan oleh pemerintah daerah tersebut salah satunya bertujuan untuk kesejahteraan rakyat dan masyarakat juga berhak untuk menilai kinerja tenaga pendamping dalam melaksanakan tugasnya karena Gajih yang diterima bersumber dari APBD.

Kita berharap kepada Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hilir dapat memanggil Dinas PMD terkhusus ketua Panitia Seleksi untuk dimintai keterangan akan hal ini dan kalau perlu dibuat panitia khusus untuk mengusutnya untuk terciptanya pemerintahan yang bersih.