KABARGENTALA.COM, BUNGO – Kepolisian membekuk seorang pemuda yang diduga Munir (24) melakukan pencurian satu buah gawai merk oppo di Rumah pelapor di Desa Sungai Arang, Bungo Dani kabupaten Bungo.
Kapolsek Kota Muara Bungo, IPTU Rabiul Fifin Ritongae mengungkapkan, keadian berawal korban Eko dibangunkan oleh keponakannya yang mengatakan kalau handphone miliknya hilang. Sebelumnya handphone tersebut dipakai oleh keponakanya untuk bermain dan sebelum tidur ditaruh dibawah bantal, lalu hilang.
“HP tersebut ditaruh dibawah bantal kemudian sekira jam 03.00 Wib keponakan pelapor terbangun dan HP nya sudah hilang, adapun HP Pelapor merk Oppo. Selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Bungo untuk Proses lebih lanjut,” kata Kapolsek.
Berdasarkan laporan tersebut polisi melaksanakan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa diduga pelaku Munir sedang berada dipinggir jalan Danau Buluh kelurahan Jaya Setia, Pasar Muara Bungo.
“Polsek Muara Bungo langsung mengamankan Pelaku an MUNIR AHMADI, Selanjutnya pelaku dan barang bukti langsung di bawa dan diamankan ke Mako Polsek Muara Bungo guna pengusutan lebih lanjut,” ujarnya.
Terduga pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHPidana, barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagaian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.